E-Katalog Peralatan dan Mesin Perikanan adalah sistem katalog digital resmi yang dikelola pemerintah Indonesia melalui platform inaPROC, ditujukan bagi instansi pemerintah dan dinas yang membutuhkan pengadaan alat perikanan secara transparan, efisien, dan akuntabel — mulai dari alat tangkap, mesin pengolah hasil laut, hingga peralatan budidaya ikan di seluruh wilayah nusantara.

Apa Itu E-Katalog Peralatan dan Mesin Perikanan?

E-Katalog Peralatan dan Mesin Perikanan merupakan bagian dari sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang memungkinkan instansi membeli langsung tanpa melalui proses tender panjang. Produk yang terdaftar telah terverifikasi, harga sudah disepakati, dan penyedia terdaftar resmi di LKPP.

Bagi dinas perikanan, UPT, atau balai pengolahan ikan, ini adalah jalur pengadaan yang paling efisien dan aman secara administratif.

Jenis Peralatan yang Tersedia di E-Katalog Perikanan

Jenis peralatan yang tersedia di e-Katalog perikanan meliputi alat tangkap ikan, mesin pengolah hasil perikanan, peralatan budidaya, perahu nelayan, dan cold chain penyimpanan

Secara umum, produk dalam kategori peralatan dan mesin perikanan mencakup:

Setiap produk memiliki spesifikasi teknis, TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), dan informasi penyedia yang bisa diverifikasi langsung di platform.

Setiap kebijakan pengelolaan sumber daya laut harus senantiasa mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Panduan Pemesanan Melalui E-Katalog Peralatan dan Mesin Perikanan

Panduan pemesanan melalui e-Katalog peralatan dan mesin perikanan mulai dari identifikasi kebutuhan, verifikasi penyedia, penerbitan surat pesanan, hingga serah terima barang

Proses pengadaan lewat e-katalog sebenarnya lebih sederhana dari yang dibayangkan. Berikut alur umum yang perlu dipahami oleh PPK maupun staf pengadaan di instansi pemerintah:

1. Identifikasi Kebutuhan dan Anggaran

Langkah pertama adalah menyusun daftar kebutuhan berdasarkan program kerja dinas atau proyek yang sudah dianggarkan. Pastikan kode akun anggaran sesuai dengan kategori barang yang akan diadakan — peralatan perikanan biasanya masuk ke kelompok belanja modal atau barang operasional.

2. Akses Platform inaPROC dan Cari Produk

Masuk ke katalog.inaproc.id, gunakan filter kategori “Peralatan dan Mesin Perikanan” untuk mempersempit pencarian. Bandingkan spesifikasi, harga, dan rekam jejak penyedia sebelum memutuskan.

3. Verifikasi Penyedia dan Dokumen Legal

Periksa legalitas penyedia: SIUP/NIB, NPWP aktif, dan sertifikat terdaftar LKPP. Penyedia yang sudah berpengalaman dengan instansi pemerintah biasanya memiliki rekam jejak proyek yang bisa ditelusuri.

4. Negosiasi Harga dan Konfirmasi Spesifikasi

Meski harga di e-katalog sudah ditetapkan, negosiasi masih dimungkinkan terutama untuk volume besar. Konfirmasi juga ketersediaan stok, jadwal pengiriman, dan layanan purna jual sebelum menerbitkan pesanan.

5. Penerbitan Surat Pesanan (SP)

Setelah sepakat, PPK menerbitkan Surat Pesanan secara resmi di sistem. Dokumen ini menjadi dasar hukum pengiriman dan pembayaran.

6. Penerimaan Barang dan BAST

Barang yang diterima harus diperiksa sesuai spesifikasi dalam SP. Berita Acara Serah Terima (BAST) wajib ditandatangani sebagai syarat pencairan pembayaran.

Mengapa Pengadaan Alat Perikanan Lewat E-Katalog Lebih Menguntungkan?

Instansi yang masih menggunakan tender konvensional untuk pengadaan peralatan perikanan skala kecil-menengah sering menghadapi hambatan waktu dan administrasi yang tidak perlu. E-katalog hadir sebagai solusi yang lebih pragmatis.

Beberapa keunggulan nyata yang dirasakan pengguna:

Solusi Klik Nusantara sebagai salah satu mitra pengadaan terdaftar di inaPROC telah menyelesaikan lebih dari 1.000 proyek distribusi ke berbagai instansi pemerintah di seluruh Indonesia — termasuk untuk kebutuhan peralatan sektor perikanan dan kelautan.

Butuh bantuan navigasi e-katalog atau konsultasi spesifikasi produk? Tim Solusi Klik Nusantara siap membantu proses pengadaan Anda dari awal hingga BAST. Hubungi kami sekarang

Berbagai produk dan jasa kami kini sudah tersedia dan dapat diakses dengan mudah melalui katalog Inaproc Solusi Klik Nusantara untuk keperluan pengadaan.

Hal yang Sering Diabaikan dalam Pengadaan E-Katalog Peralatan dan mesin Perikanan

Hal yang sering diabaikan dalam pengadaan e-Katalog peralatan dan mesin perikanan meliputi kesesuaian spesifikasi, ketersediaan suku cadang, serta kepatuhan TKDN dan regulasi produk lokal

Banyak instansi fokus pada harga, tapi melewatkan aspek teknis yang justru menentukan kualitas pengadaan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Kesesuaian spesifikasi dengan kondisi lapangan. Mesin pengolah ikan yang cocok untuk operasional di Jawa belum tentu optimal untuk daerah pesisir terpencil yang bergantung pada solar genset. Pastikan penyedia memahami konteks penggunaan.

Ketersediaan suku cadang dan servis. Alat yang murah tapi suku cadangnya langka akan menjadi beban operasional jangka panjang. Tanyakan langsung ke penyedia sebelum memutuskan.

TKDN dan regulasi produk lokal. Beberapa program pengadaan mensyaratkan nilai TKDN minimum. Pastikan produk yang dipilih memenuhi ketentuan ini agar tidak menghambat proses administrasi.

Pelajari lebih lanjut mengenai profil dan berbagai solusi teknologi unggulan yang ditawarkan oleh Solusi Klik Nusantara melalui situs resminya.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar E-Katalog peralatan  dan mesin perikanan

Apakah semua instansi bisa menggunakan e-katalog untuk pengadaan peralatan perikanan? Ya. Seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki anggaran pengadaan barang/jasa dapat mengakses dan bertransaksi melalui e-katalog inaPROC, selama mengikuti ketentuan peraturan pengadaan yang berlaku (Perpres 16/2018 dan perubahannya).

Berapa nilai minimum pengadaan yang bisa dilakukan lewat e-katalog? Tidak ada batasan nilai minimum. E-katalog bisa digunakan untuk pengadaan kecil maupun besar, namun untuk efisiensi, biasanya digunakan untuk pengadaan di atas Rp 50 juta yang masuk kategori pengadaan langsung ke atas.

Bagaimana jika produk yang dibutuhkan tidak tersedia di e-katalog? Instansi dapat mengajukan penambahan produk ke LKPP, atau memilih jalur pengadaan lain seperti pengadaan langsung atau tender sesuai nilai dan ketentuan yang berlaku. Konsultasi dengan penyedia berpengalaman bisa membantu menemukan alternatif produk yang setara di katalog.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *